KENDALA-KENDALA PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDERCOVER BUY) TERKAIT PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Study di Polres Malang Kota)
Main Author: | Kharisma, Dewanta Budi |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/128 |
Daftar Isi:
- AbstrakDalam penulisan skripsi ini dibahas tentang kendala-kendala penyidik dalammelaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika. Polres kota Malang mempunyai peran penting dalam mengungkap tindak pidana narkotika yaitu dengan teknik pembelian terselubung. Untuk menjalankannya Polres kota Malang dalam melakukan teknik pembelian terselubung mengalami kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Polres kota Malang dalam melaksanakan pembelian terselubung ,serta mengetahui berbagai kendala dan upaya apa yang dilakukan. Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode pendekatan sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dibandingkan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada pada lapangan. Kemudian dari data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif yang menekankan analisisnya pada data-data yang diolah secara sistematis. Dalam melakukan teknik pembelian terselubung polres kota Malang mengalami kendala,diantaranya : faktor kurangnya jumlah peralatan yang diperlukan, terbatasnya biaya operasional, kendala penyidik mendapatkan teror dan menjadi saksi dalam persidangan,kendala dalam mendapatkan informan, kendala menentukan lokasi pembelian terselubung,dan jaringan narkoba yang menggunakan teknik ranjau. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu: meningkatkan SDM dan melaporkan agar dapat segera dipenuhi, mengajukan rencana penambahan jumlah anggaran dasar,penyidik harus bersikap profesional dalam melakukan tugasnya,mengoptimalkan peran tersangka atau kurir yang telah tertangkap,mencari lokasi pembelian terselubung yang jauh dari masyarakat,dan dengan memanfaatkan pasal 86 ayat (2).Kata kunci : penyidik , pembelian terselubung, tindak pidana narkotika