PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK ANTARA PEMAIN DENGAN PERSIK KEDIRI

Main Author: Oktiana, Ani
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/127
Daftar Isi:
  • AbstraksiPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionalitas dalam kontrak antara Pemain dengan Persik Kediri. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya ketidakjelasan Kontrak, misalnya mengenai hak Pemain disebutkan bahwa hak Pemain adalah mendapatkan opini medis bukan mengenai gaji Pemain, biaya opini medis tersebut juga ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu Pemain dan Klub. Jika opini medis tersebut merupakan hak Pemain seharusnya Pemain tidak mendapatkan tanggungan dalam biaya opini medis. Ketidakjelasan Kontrak inilah yang dapat mendorong terjadinya isu-isu hukum, terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji Pemain oleh Klub, selain itu adanya berita mengenai Pemain yang meninggal karena tidak mendapatkan suatu pelayananmedis yang layak. Isu hukum mengenai keterlambatan pembayaran gaji oleh Klub juga terjadi pada Persik Kediri, sehingga hal inilah yang mendorong penulis untuk mencermati Kontrak yang diadakan oleh Persik Kediri kepada para Pemain. Penerapan asas-asas perjanjian, khususnya asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan para pihak dalam melaksanakan hubungan kontraktual dan asas proporsionalitas yang menunjukkan keseimbangan hak dan kewajiban antara Pemain dan Klub sehingga terwujudnya suatu keadilan bagi para Pihak dalam penyelenggaraan Kontrak perlu diperhatikan penggunaannya dalam Kontrak. Penggunaan asas kebebasan berkontrak dan asas proporsionlaitas tersebut dimaksudkan agar tidak terjadinya kekaburan dan ambiguitas isi Kontrak, sehingga isu-isu hukum yang ada dapat dihindari oleh Klub, dan Pemain tidak lagi merasa dirugikan oleh Klub dengan adanya keterlambatan pembayaran gaji ataupun pemenuhan pelayanan medis yang layak.Kata Kunci: Kontrak Pemain, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Proporsionalitas.