PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA NOTARIS AKIBAT PENYALAHGUNAAN KERAHASIAAN MINUTA AKTA OLEH PEKERJANYA

Main Author: Widodo, Muhkam Arief
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1248
Daftar Isi:
  • Abstract Notary is one of the officials with authority in terms of making authentic act. Notary assisted by workers in carrying out their duties to prepare all of thing like drafting an act untill to save a completed act which was signed by the parties, the witnesses, and the notary as a original of the deed. Notary have to keep a secret about that, as it is written in the Law Number 2 of 2014 about changes of Law Number 30 of 2004 about Notary Office section 16 subsection 1 letter (f). A fact says that, there are many misappropriation about a confidentiality the original of the deed by workers. There are no specific rules about the workers obligation to keep secret about original of the deed,it would lead a vacuum of law. The main problem in this journal is, whether a civil notary justifiable due to misuse of confidential minutes of the deed by worker?. The main purpose of writing this journal is to analyze civil liability by notary for the misappropriation confidentiality the original of the deed by a worker. This journal used normative research method and used the statue approach and conceptual approaches. In this case, notary shall be responsible for third party losses, because in Burgerlijk Wetboek Article 1367 said people who lift others to represent their affairs, responsible for the losses caused by the waiter or subordinate them to do the work assigned that peoples. Key words: civil liability, notary, confidentiality, original of the deed, worker Abstrak Notaris adalah salah satu jabatan dengan kewenangan dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jabatan tersebut, notaris dibantu oleh pekerjanya dalam hal membantu kebutuhan notaris dalam penyusunan sebuah akta otentik hingga penyimpanan akta yang telah ditandatangani para pihak, para saksi, dan notaris yang disebut dengan minuta akta. Minuta akta wajib dijaga kerahasiaannya oleh notaris, sesuai dengan kewajiban notaris dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris pasal 16 pasal 1 huruf (f). Fakta yang terjadi adalah kerahasiaan minuta akta tersebut masih banyak disalahgunakan oleh pekerja notaris dalam hal kerahasiaan yang wajib dijaga. Tidak adanya suatu pengaturan khusus bagi pekerja untuk ikut menjaga kerahasiaan sebuah minuta akta menjadi sebuah kekosongan hukum. Permasalahan utama dalam jurnal ini adalah apakah seorang notaris dapat dipertanggungjawabkan secara perdata akibat penyalahgunaan kerahasiaan minuta akta oleh pekerjanya?. Tujuan utama penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata notaris akibat penyalahgunaan kerahasiaan minuta akta oleh pekerjanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam permasalahan ini yang wajib bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga tersebut adalah notaris, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1367 menyatakan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Kata kunci: tanggung jawab perdata, notaris, kerahasiaan, minuta akta, pekerja