JENIS DAN KRITERIA FASILITAS KESEJAHTERAAN UNTUK PEKERJA/BURUH DALAM PASAL 100 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Main Author: | Sutrisno, Laurentinus Benekditus Rachmatsaleh; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1199 |
Daftar Isi:
- Penulisan karya ilmiah ini merupakan penelitian hukum (normatif), menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, teknik dan analisis dengan metode penafsiran gramatikal terhadap peraturan perundang-undangan. Bahasan pada penulisan ini merupakan kekaburan hukum mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan dalam pasal 100 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menghendaki pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. peraturan pelaksana mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan tersebut dari tahun 2003 hingga tahun 2015 belum juga terbentuk. Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh disesuaikan dengan melihat 2 (dua) unsur yaitu, kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Jenis dan kriteria penyediaan fasilitas kesejahteraan dalam suatu perusahaan hanya dapat disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan yang terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu perusahaan besar, sedang, dan kecil. Apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh, hal tersebut tidak dapat menjadi salah satu acuan atau unsur yang pasti. Karena kebutuhan pekerja merupakan suatu hak yang tidak dapat dikurangi namun dapat dibatasi oleh hukum. Maksud pembatasan tersebut bahwa dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan tidak mengurangi kebutuhan pekerja/buruh melainkan hanya membatasi karena disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan, yang dimana untuk membedakan fasilitas antara perusahaan besar, sedang dan kecil.Kata Kunci: Jenis dan Kriteria Fasilitas Kesejahteraan, Kesejahteraan Pekerja/Buruh