WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (studi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat)

Main Author: Arfian, Ilham; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1191
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul ini dilatarbelakangi oleh maraknya terjadi tindak pidana pencucian uang yang sering terjadi di Indonesia akan tetapi tidak adanya peraturan di Indonesia yang mengatur jelas mengenai apakah Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian Uang Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis penelitian yaitu yuridis empiris. Bahan hukum primer dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analysis dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik analisis content analysis. Sebagai populasi yaitu staff dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor. Teknik pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan wawancara dan data sekunder dengan dokumentasi dan inventarisasi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan undang-undang komisi pemberantasan korupsi, KPK berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang dikarenakan tindak pidana asal dari pencucian uang ialah korupsi dan berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai kewenangan dalam penuntutan pencucian uang akan tetapi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan maka KPK diperbolehkan melakukan penuntutan.Kata kunci: Wewenang, Penuntutan, Pencucian Uang, Komisi Pemberantasan Korupsi