KONSEPSI PENGGANTIAN KERUGIAN ATAS PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN RTRW (KAJIAN TERHADAP PASAL 37 UNDANG-UNDANG NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG)

Main Author: Noor, Muhamad Fahmirian; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1186
Daftar Isi:
  • Pasal 37 Ayat (4),(5) dan (8) Undang-undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengatakan bahwa IMB harus mengikuti konsep perencanaan yang tertera pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah dan apabila diketahui IMB tersebut melanggar RTRW maka harus dibatalkan dan dimungkinkan adanya pemberian ganti rugi atas pembatalan IMB tersebut. Fenomena yang terjadi saat ini adalah belum jelas dan belum konkretnya aturan yang ada terkait dengan konsepsi ganti rugi sehingga menyulitkan pihak-pihak yang ingin mengajukan upaya hukum melalui sarana hukum yang paling tepat dan efisien. Berdasarkan penelitian ini, penulis menawarkan sarana hukum administrasi karena dianggap yang paling efektif dan jelas dalam menyelesaikan permasalahan IMB yang dilakukan pembatalan, dikarenakan IMB merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang apabila bermasalah sudah terakomodasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan kompetensinya dan yang paling penting adalah gugatan yang dilakukan, terhadap subjek kewenangan yaitu pejabatnya bukan pribadi dari pejabat tersebut yang bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan ketidaksesuaiannya IMB dengan RTRW. Maka, penulis mengusulkan konsepsi penggantian atas kerugian yang diderita oleh investor atau masyarakat dengan melalui mekanisme penggantian yang dibebankan pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga diharapkan dapat mengembalikan hakikat tujuan dan manfaat dari IMB.Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Upaya Hukum Administrasi, Ganti Rugi.