UPAYA PENANGANAN PEMBERIAN “KREDIT TOPENGAN” PADA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BANK BRI (PERSERO) Tbk. UNIT PASAR MRICAN CABANG KEDIRI
Main Author: | Putra, Mahindra Mandala; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1178 |
Daftar Isi:
- Dalam Skripsi ini penulis mengangkat judul Upaya Penanganan Pemberian “Kredit Topengan” Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank BRI (PERSERO) Tbk. Unit Pasar Mrican Cabang Kediri. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penyaluran KUR di BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri masih terjadi adanya kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet dengan latar belakang “kredit topengan” . Yakni suatu kredit dapat dikatakan topengan yaitu apabila debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yaitu dalam kasus-kasus “Kredit Topengan” yang terjadi di bank BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri adalah berasal dari pihak debitur sendiri yang kredit fiktif tersebut disebabkan oleh faktor kesengajaan atau niat buruk (bad character) debitur yang tidak baik dan seringkali sulit untuk dihindari. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bank BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri terdiri dari tahap pembinaan, pengawasaan, telaah prinsip 5C. Sedangkan untuk hambatan pencegahan “kredit topengan” adalah kesengajaan atau niat buruk (bad character) debitur dan kurang telitinya Pejabat Lini Kredit dalam analisa pencairan kredit. Dalam upaya Bank BRI Unit Pasar Mrican Cabang Kediri yakni melakukan audit internal Bank, restrukturisasi kredit, dan menyarankan penjualan agunan dibawah tangan milik debitur. Selain cara tersebut pihak bank juga berpedoman pada PBI Nomor: No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011, mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.Kata Kunci: Upaya Penanganan, Kredit Topngan, Kredit Usaha Rakyat (KUR)