PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN UPAH MINIMUM REGIONAL BAGI USAHA KECIL DAN MENENGAH (Studi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri)

Main Author: Nanda, Firman Widia; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1174
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah. Permasalahan yang terjadi terkait dengan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah adalahDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri menyatakan masih terdapat 60 % pengusaha yang belum melaksanakan kebijakan upah minimum regional.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, karena bertujuan untuk memahami dengan benar peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan upah minimum regional bagi usaha kecil dan menengah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis karena mengingat yang akan dianalisa terkait dengan peran Pemerintah Kota Kediri dalam melaksanakan kebijakan upah minimum regional . Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan upah minimum berdasarkan adanya penetapan upah minimum regional yang sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur kemudian disosialisasikan keseluruh perusahaan diwilayah Kota Kediri. Upaya selanjutnya yaitu dengan melaksanakan monitoring dan pengawasan secara rutin dengan cara terjun langsung kesetiap perusahaan. Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kebijakan UMR dapat mengajukan penangguhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Tindakan pemerintah yaitu melakukan negosiasi antara pengusaha dan pekerja, kemudian membuat kesepakatan antara perusahaan dan buruh berkenaan dengan besarnya upah yang diterima buruh sehingga tidak ada buruh yang merasa dirugikan.Kata kunci : Peran Pemerintah Daerah, Kebijakan Upah Minimum Regional, Usaha Kecil dan Menengah.