ANALISA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1891 K/Pid.Sus/2012 TENTANG PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Main Author: | Sari, Corina Ratna; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1161 |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai kasus dugaan korupsi Kasda yang dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Sidoarjo yang saat itu menjabat pada periode 2005-2010, Win Hendrarso, bersama Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko. Yang akhirnya dalam putusan Mahkamah Agung No.1891/Pid.Sus/2012 menyebutkan Win Hendrarso beserta Nunik Ariyani dan Agus Dwi Handoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil penelitian dengan metode yuridis normatif, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap suatu tindak pidana, Hakim Mahkamah Agung wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan atas perbuatan Terdakwa dan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atas perbutan Terdakwa. Serta dalam penentuan beban ganti rugi yang dijatuhkan untuk para Terdakwa yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1891 K/Pid.Sus/2012, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Penjatuhan uang pengganti untuk kasus KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ini tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng.Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana yang dilakukan Secara Bersama-sama