TANGGUNG JAWAB DEVELOPER YANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK JUAL BELI RUMAH DAN HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di PT.DLM Surabaya)
Main Author: | Arifin, Fanny Amalul |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/110 |
Daftar Isi:
- Artikel ini membahas permasalahan tentang : (1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab developer dalam kontrak Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah akibat wanprestasi yang merugikan konsumen di PT. DLM? (2) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam rangka memperoleh perlindungan konsumen akibat wanprestasi di PT.DLM?Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakni selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta di lapangan terkait perlindungan konsumen. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan informasi yang bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan landasan teori dengan tanggung jawab developer dalam kontrak Perjanjian Pengikatan Jual Beli perumahan akibat wanprestasi yang merugikan konsumen dan upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan perlindungan konsumen akibat wanprestasi tersebut.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan tanggung jawab PT. DLMsebagai developer yang telah melakukan wanprestasi dalam kontrak jual beli rumah yaitu memberikan pemenuhan prestasi atas tuntutan yang diajukan oleh konsumen mengenai kondisi rumah yang tidak sesuai dengan isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang tertuang dalam Surat Pesanan Rumah beserta dengan Perjanjian Penambahan Mutu Bangunan. Hal ini dilakukan karena konsumen hanya menuntut developer agar melakukan pemenuhan prestasi sesuai dengan isi perjanjian. Selain itu upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk memperoleh perlindungan konsumen yakni dengan mengajukan komplain atau tuntutan pemenuhan prestasi ke kantor pemasaran PT. DLM. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dari konsumen mengenai kelalaian pihak developer dalam pemenuhan spesifikasi rumah.Kata Kunci : Wanprestasi, Developer, Konsumen.