COST RECOVERY DALAM KONTRAK KERJASAMA MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL

Main Author: Shobah, Shofia; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1083
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dilaksanakan melalui kontrak kerjasama antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai jenis kontrak kerja sama yang digunakan saat ini yaitu Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, minyak bumi yang dihasilkan oil company akan dibagi sebesar 85%:15% gas bumi sebesar 70%:30% antara Pemerintah dengan KKKS. Beberapa komponen yang mempengaruhi hasil bagi produksi migas adalah: 1) Gross Revenue 2) First Tranche Petroleum, 3) Investment Credit dan 4) Cost Recovery. salah satu yang paling penting adalah cost recovery. Besaran nilai cost recovery akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan atau penambahan hasil bagi produksi migas. Meskipun telah diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapt Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, faktanya masih banyak ketidaktaatan terhadap pelaksanaan cost recovery di lapangan. Oleh karena itu diperlukan asas itikad baik (good faith) dari masing-masing pihak untuk mengatasi permasalahan tersebut, demi mencapai tujuan sebagaimana tertera dalam consideration kontrak kerjasama.Kata Kunci : Cost Recovery, Production Sharing Contract, Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi