URGENITAS KETERWAKILAN MASYARAKAT ADAT BADUY KELOMPOK TANGTU DALAM PEMILIHAN CALON LEGISLATIF DI LEBAK BANTEN

Main Author: Novitasari, Rifky; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1081
Daftar Isi:
  • Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada ditangan rakyat yang telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945 pasal 1 ayat (2) yakni, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Terdapat dua prinsip di dalam pelaksanaan pemilu yakni prinsip yang berlaku secara umum dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selanjutnya terdapat prinsip yang berlaku secara khusus, yakni wisik yang ada di Baduy. Baduy merupakan etnikal masyarakat adat yang masih hidup di Indonesia. Pengakuan dan penghormatan yang diberikan oleh negara dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, tidak cukup untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat Baduy ditambah lemahnya Perda No. 32 Tahun 2001 yang membahas hak ulayat masyarakat hukum adat Baduy saja. Terbenturnya kepentingan adat Baduy dengan sistem pemerintah, membuat Baduy semakin lemah dalam hal keterwakilan. Pemerintah harus segera menyusun undang-undang terkait perlindungan hak-hak adat Baduy dan atau membuat mekanisme keterwakilan bagi masyarakat adat yang belum terakomodir melalui sistem kepartaian.Kata Kunci: Pemilu, Baduy, Keterwakilan