PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN HUTAN NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (Studi di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Unit II Jawa Timur)
Main Author: | Al Husein, Imam Akbaru; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1071 |
Daftar Isi:
- Jumlah perkembangan penduduk modern dalam menghadapi globalisasi terhadap industrialisasi akan berpengaruh dan menumbuhkan proses sosial dalam tata kehidupan masyarakat. Proses sosial dalam tata kehidupan masyarakat terhadap industrialisasi telah berdampak besar bagi proses perkembangan hutan, di dalam proses perkembangannya hutan berkedudukan sebagai salah satu fungsi sistem penyangga kehidupan. Maka kedudukan hutan harus dilindungi dan dilestarikan berdasarkan amanat konstitusional pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Dalam delic perusakan hutan ini terdapat unsur yang mengandung kesalahan, unsur yang mengandung kesalahan antara lain sengaja, kelalaian (culpa), dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pompe dan Jonkers unsur melawan hukum (wederrechtelijkheid) juga sebagai kesalahan, sehingga asas legalitas dapat diterapkan karena adanya aturan yuridis didalam delic perusakan hutan. Hal ini terbukti adanya sebuah aturan tentang larangan tindak pidana perusakan hutan yang dibuat oleh lembaga berwenang dengan wujud undang–undang kehutanan masih di langgar oleh para pelaku tindak pidana serta juga melanggar sanksi–sanksi didalam pemberlakuan tindak pidana perusakan hutan, sehingga dibutuhkan penjagaan wilayah hutan untuk melestarikan hutan terutama kepada seluruh kalangan masyarakat maupun pemerintahan. Dengan demikian guna untuk mencegah hutan menjadi tandus, erosi, maupun bencana alam, peran masyarakat dibutuhkan dalam hal ini sudah disebutkan di dalam Undang-Undang Kehutanan, karena masyarakat sangat berperan penting dalam pengelolaan dan pada akhirnya masyarakat juga akan menikmati manfaat hutan dan hasil hutan tanpa dipengaruhi perbuatan melawan hukum.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kawasan Hutan, Perusakan Hutan.