ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR: 770/PID.SUS/2012/PN.MLG TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Main Author: | Ompusunggu, Kartika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1066 |
Daftar Isi:
- Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak adalah seseorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengambil suatu barang yang bukan kepunyaannya dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan cara menggunakan anak kunci palsu, membongkar, memanjat ataupun menggunakan jabatan tertentu. UU SPPA tidak mengatur secara pasti mengenai pengertian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam UU SPPA. Sehingga, hakim menggunakan KUHP sebagai acuan dalam menentukan sanksi dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 770/Pid.Sus/2012/Pn.Mlg dapat dikatakan batal demi hukum karena anak tidak dapat dipidana karena dalam UU SPPA tidak mengatur tentang hukum pidana anak atau dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengatur.Kata Kunci: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Anak Pelaku Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak