IMPLIKASI YURIDIS CALON NOTARIS MAGANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 16 A UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Main Author: | Nabila, Shofi |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1057 |
Daftar Isi:
- Abstract Law No.2/2014 about UUJN Change has involved additional section about the Apprentice Notary Candidates. The section is Section 16A which regulates about the obligation of Apprentice Notary Candidates. Purpose of this tesis for examines and analyze in the case that Apprentice Notary Candidates are failed to keep within confidential of any matters related to certificate administration and Law construction, therefore, shall be built and it involves several measures. Research method in this jurnal is normative research using statute and conceptual approaches. Law materials are described and analyzed in the way of interrelating to each other. It contrasts with Section 16 of Law No.2/2004 and Ethical Code. The consequence is only moral sanction in relative with the dishonesty of Apprentice Notary Candidates. Several legal sanctions can also be conferred to the failed obligation. In the case that Apprentice Notary Candidates are failed to keep within confidential of any matters related to certificate administration in the place where the candidates undergo their apprentice, and also failed to keep within secret of any remarks from the Notary in the apprentice place, then Apprentice Notary Candidates shall be subjected to criminal sanction based on Section 322 Criminal Code and also be subjected to civil sanction, if there is party suffering from loss, based on Section 1365 Civic Code. Law construction, therefore, shall be built and it involves several measures, such as: by arranging obligation, prohibition and strict sanction to Apprentice Notary or Notary Candidates into separate chapters; by affirming administrative sanction to Apprentice Notary Candidates who violate the stipulations, obligations or prohibitions of their rank; and by establishing supervisory organs for Apprentice Notary Candidates who remain under the coordination of Notary Honorary Assembly. Key words: notary, apprentice notary candidates, obligation Abstrak Dalam UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UUJN terdapat penambahan pasal mengenai calon notaris magang, tambahan pasal tersebut yaitu pasal 16A yang mengatur tentang kewajiban calon notaris magang. Tujuan penelitian tesis ini untuk menganalisa dan mengkaji akibat hukum bagi calon notaris magang yang tidak melakukan kewajibanya dan konstruksi hukum yang tepat agar calon notaris yang magang dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa akibat hukum bagi calon notaris magang yang tidak melakukan kewajibanya yaitu, tidak berakibat dijatuhkanya sanksi sebagaimana yang dijatuhkan kepada notaris yang melanggar Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 dan kode etik, melainkan sanksi moral yang akan muncul akibat tidak jujurnya calon notaris magang dan apabila calon notaris yang magang tidak merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat oleh notaris di tempat dia magang dan keterangan yang diperoleh oleh notaris selama dia magang dapat dikenai sanksi pidana yaitu Pasal 322 KUHP, Juga dapat dikenai sanksi perdata, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, yaitu Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk itu maka perlunya melakukan upaya konstruksi hukum yaitu: memasukkan kewajiban dan larangan serta sanksi bagi calon notaris atau notaris magang kedalam bab tersendiri, mempertegas dengan sanksi administratif terhadap para calon notaris magang yang melanggar ketentuan terhadap kewajiban maupun larangan sebagai notaris magang, dan membentuk organ pengawasan bagi calon notaris magang yang berada dibawah koordinasi Majelis Pengawas Notaris. Kata kunci: notaris, calon notaris magang, kewajiban