KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL. 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi di Komunitas Punk Kota Malang)

Main Author: Misrawati, Misrawati
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/104
Daftar Isi:
  • ABSTRAKKata Kunci : Punk, komunitas Punk, kesadaran hukum, kepatuhanhukum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karya ilmiah yang berjudul KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Di Komunitas Punk Kota Malang) ini membahas mengenai remaja yang menggunakan atribut khusus yang lebih dikenal dengan remaja Punk atau Punkers. Remaja tersebut seringkali berada di wilayah lalu lintas dan mengganggu ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dari individu dalam komunitas Punk mengakibatkan Punkers seringkali melakukan pelanggaran yang seharusnya menurut efektifitas suatu peraturan hukum, diberikan pengarahan, peringatan, hingga dikenakan denda atau hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tetapi komunitas Punk sebagai gejala sosial juga tidak dapat diremehkan karena fenomena yang kerap terjadi adalah perlawanan dari komunitas Punk itu sendiri dengan mengatakan bahwa Punk adalah individu atau kelompok yang bebas dan anti dengan sistem ataupun peraturan yang berlaku serta anti kontrol termasuk pengawasan dari aparat terkait seperti polisi lalu lintas.Kota Malang melalui Dinas Sosial berupaya melakukan pembinaan terhadap remaja Punk yang sebelumnya telah terjaring ketika dilakukan razia olehSatuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis hal-hal yang mempengaruhi ketidakpatuhan komunitas Punk, mengetahui bentuk tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas terhadap komunitas Punk dan menganalisis efektifitas hukum berlakunya suatu peraturan perundang-undangan serta menganalisis upaya pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial terhadap komunitas “Punk” agar tidak kembali melakukan pelanggaran dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Empiris/ sosio legal dengan penelitian lebih difokuskan untuk wilayah perempatan Dieng Plaza (jalan Dieng). Data dalam karya ilmiah ini diperoleh dengan cara wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait kemudian ditambahkan dengan literatur-literatur yang berhubungan dengan materi yangdiangkat dan menggunakan akses internet melalui berbagai situs. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan bahwa komunitas Punk sudah sewajarnya memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran khususnya di wilayah lalu lintas. Polisi Lalu Lintas juga harus bertindak tegas terhadap komunitas Punk yang mengganggu wilayah lalu lintas. Dinas Sosial Kota Malang sebagai tonggak tanggung jawab keberadaan komunitas Punk wajib melakukan upaya-upaya pembinaan agar komunitas Punk yang telah dibina tidak lagi kembali menjadi potensi gangguan di wilayah lalu lintas.