REFORMULASI PARLIAMENTARY THRESHOLD YANG BERKEADILAN DALAM PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA
Main Author: | Al-Fatih, Sholahuddin; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1018 |
Daftar Isi:
- Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 2009 sebesar 2,5%. Pada pemilu tahun 2014, ambang batas parlemen berubah menjadi 3,5% serta tidak berlaku secara nasional. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 maka ambang batas parlemen hanya berlaku untuk menghitung perolehan suara sah parpol di tingkat DPR. Dengan demikian, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku ketentuan ambang batas parlemen. Keadaan ini menyebabkan banyaknya parpol yang masuk ke parlemen, sehingga dapat menimbulkan ketidakefektifan kinerja pemerintahan daerah. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan reformulasi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang berkeadilan untuk diterapkan dalam pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Reformulasi parliamentary threshold yang berkeadilan diterapkan dalam rangka mewujudkan sistem multipartai sederhana dan menciptakan kinerja pemerintahan yang efektif.Kata Kunci: Reformulasi, Parliamentary Threshold, Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sistem Multipartai Sederhana