PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI ATAS AKSES AIR TERKAIT PENYELENGGARAAN MODIFIKASI CUACA OLEH SWASTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013

Main Author: Junaedi, Aziz; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1014
Daftar Isi:
  • Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang SDA telah membuka praktik privatisasi terhadap pemanfaatan sumber daya air hujan. Praktik privatisasi dilakukan dengan menyerahkan pengusahaan pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca kepada pelaku usaha/swasta. Penyelenggaraan modifikasi cuaca yang dikelola swasta akan menyebabkan air hujan menjadi komoditas dagang sehingga petani harus membayar untuk mendapatkan air irigasi. Kemudian atas dasar Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang SDA dicabut dan diberlakukan kembali Undang-Undang Pengairan. Politik hukum yang digunakan adalah untuk menghapus praktik privatisasi yang selama ini di terapkan oleh Undang-Undang SDA dan mengembalikan penguasaan sumber daya air sepenuhnya kepada negara. Namun MK tidak sepenuhnya melarang swasta untuk mengusahakan sumber daya air oleh swasta. Swasta boleh mengusahakan sumber daya air dengan perizinan dan syarat yang ketat. Masalahnya Undang-Undang Pengairan tidak mengatur tentang pemanfaatan sumber daya air hujan melalui penyelenggaraan modifikasi cuaca, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Pemerintah harus segera menyusun undang-undang sumber daya air yang baru untuk menjamin hak petani atas akses air terkait penyelenggaraan modifikasi cuaca oleh swasta.Kata kunci: Hak Petani atas Akses Air, Privatisasi, Modifikasi Cuaca