Efektifitas Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 Terkait Dengan Ruang Terbuka Hijau Bagi Masyarakat (Studi Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kot
Main Author: | Haris, Herwina Sekarsari; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1010 |
Daftar Isi:
- Kota merupakan suatu wilayah padat penduduk. Padatnya wilayah perkotaan membuat banyaknya permasalahan yakni kebutuhan akan udara yang bersih. Permasalahan tersebut dapat teratasi dengan banyaknya Ruang Terbuka Hijau dalam kota. Kota Malang merupakan kota yang padat penduduknya tentu membutuhkan banyak RTH. RTH telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Seharusnya RTH di dalam kota luasnya minimal 30% dari luas keseluruhan kota. Saat ini Kota Malang hanya mempunyai 19,25% RTH. Jika aturan, penegak hukum, dan masyarakat tidak seimbang maka peraturan menjadi tidak efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektfitas Pasal 16, mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas Pasal 16, dan langkah apa saja yang dilakuka untuk membuat Pasal 16 menjadi efektifif. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Kata kunci : Efektifitas, Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Kota Malang.