Pemberdayaan Masyarakat Yang Dilakukan Oleh Aparat Kecamatan,di Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta

Main Author: Dyka Yoshine, Tuwa Dapawole
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/84/1/417-IP-IV-2016-DYKA%20YUSHINE%20TUWA%20DAPAWOLE-11520240.pdf
http://repo.apmd.ac.id/84/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem Pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia, turut mengubah peran dan fungsi masing-masing institusi pemerintahan. Pada pasal 221, ayat 1 undang-undang pemerintahan daerah, No. 23 Tahun 2014, disebutkan “Setiap Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan”. Artinya, dalam hal pemberdayaan masyarakat, pemerintah kecamatan harus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Seperti kegiatan pemberdayaan di Kecamatan Dlingo, pemerintah Kecamatan harus mengkoordinasikan kegiatan kepada pemerintahan desa/kelurahan, dalam hal peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat, perbaikan lingkungan dan perumahan, pengembangan usaha ekonomi desa, serta peningkatan lembaga ekonomi desa. Berangkat dari latar belakang ini, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Aparat Kecamatan Dlingo, Kabupaten bantul?” Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang berusaha menggambarkan objek penelitian apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh di lokasi penelitian. Unit analisis adalah pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Kecamatan Dlingo. Subjek penelitian berjumlah 10 orang, yang terdiri dari; Pemerintah KecamtanDlingo 2 orang, kepada desa 3 orang, ketua BPD 3 orang, Masyarakat 2 Orang. Teknik pengumpulan data; Observasi (pengamatan pada objek penelitian), Interview (Wawancara pada subjek penelitian), dan dokumentasi (melihat dokumen yang ada di lokasi penelitian). Jenis data yang ingin diperoleh adalah data primer (melalui wawancara) dan data sekunder (data kecamatan dan hasil pengamatan), dengan teknik analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah : Petama, kendala dalam mengkoordinasikan kegiatan prakarsa dan swadaya masyarakat, adalah masyarakat sudah semakin sulit untuk diajak berpartisipasi dalam memprakarsai program pembangunan karena kesibukannya dalam bekerja, selain itu telah terjadi pergeseran budaya, yakni hilangnya budaya gotong royong karena masyarakat sudah enggan untuk terlibat secara swadaya dalam pekerjaan fisik, kecuali ada harian orang kerja atau HOKnya. Kedua, kendala pemerintah kecamatan dalam mengkoordinasikan pengembangan lembaga keungan desa adalah penyalahgunaan wewenang oleh pelaksana usaha, karena justru pengelola sendiri yang sering terlambat dalam pengembalian, sehingga usaha simpan pinjam menjadi mandek. Selain itu, belum terwadahi secara kelembagaan dalam payung hukum pemerintah sehingga lembagalembaga keuangan desa tumbuh secara personal tanpa pengontrolan dari pemerintah yang tegas dan mengikat. Kata kunci: Pemberdayaan, Masyarakat