NASKAH AKADEMIK PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK 2018

Main Authors: Fatih Gama Abisono Nasution, S.IP.,M.A, Widodo Triputro, Dr.,M.M.,M.Si, Gembong Rahmadi, RY.,S.H.,M.Hum
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: STPMD "APMD" , 2018
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/810/1/NA%20%26%20RAPERDA%20KAWASAN%20TANPA%20ROKOK_JOMBANG.pdf
http://repo.apmd.ac.id/810/
Daftar Isi:
  • Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau (Kemenkes RI, 2014: 14). KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Hingga tahun 2018 sudah 309 daerah kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan kebijakan KTR, termasuk di Kabupaten Jombang dengan ditetapkannya Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Naskah akademik ini disusun Memberikan landasan akademik dan kerangka pemikiran bagi Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jombang, melakukan sinkronisasi dan harmoniasi dengan peraturan perundangundangan terkait sehingga jelas kedudukan dan ketentuan yang diaturnya, memberikan bahan dan data untuk menjadi bahan pembanding antara peraturan perundang-undangan terkait dalam merancang Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jombang.