NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Main Authors: Gatot, Drs.,M.Si, Jaka Triwidaryanta, Drs., M.Si, Supardal, Dr.,M.Si, Widati, Dra.,lic.rer.reg, MMC.Candra Rusmala Dibyorini, Dra., M.Si
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/785/1/NA%20%26%20RAPERDA_KABUPATEN%20PASER.pdf
http://repo.apmd.ac.id/785/
Daftar Isi:
  • Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut Desa memiliki: a). Kewenangan berdasarkan atas asal usul; b). Kewenangan lokal beskala Desa; c). Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d). Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.