PENDAMINGAN PENDATAAN TANAH KAS DESA DI DESA BATURETNO KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Main Author: NIMAS PUSPASARI DEWI, NIMAS
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/742/1/SKRIPSI_NIMAS.pdf
http://repo.apmd.ac.id/742/
Daftar Isi:
  • Sumber kekayaan negara terdiri dari berbagai macam, diantaranya adalah tanah. Tanah disebut sebagai sumber kekayaan negara karena dapat bermanfaat untuk kemakmuran dan kepentingan umum. Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Pengertian tanah termasuk pula tanah desa. Tanah Kas Desa merupakan Tanah Negara yang diserahkan kepada Desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desayang merupakan aset desa yang harus dikelola dengan sebaiknyaPengelolaan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Aset Desa yang dikeluarkan tanggal 7 Januari 2016 dan diundangkan tanggal 14 Januari 2016 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dalam pasal 2 menyebutkan bahwa jenis jenis aset desa terdiri atas : Kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, hasil kerja sama desa dan, kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.