AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Penelitian Deskriptis Kualitatif Di Desa Dadapayu,Kecamatan Semanu,Kabupaten GunungKidul)

Main Author: HAMAZ ARAFAT HADZAFI, HAMAZ
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/686/1/SKRIPSI.pdf
http://repo.apmd.ac.id/686/
Daftar Isi:
  • Semenjak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 lahir desa mulai memunculkan eksistensinya dengan diberikan kewenangan penuh oleh Negara untuk mengatur segala urusan pemerintahannya sendiri serta diberi pengakuan penuh atas keberadaannya. Disahkannya produk Undang-undang tersebut diikuti oleh regulasi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan ditemukan bahwa pemerintah desa belum dapat menampilkan infografis sebagai salah satu perwujudan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa ke khalayak umum, pengelolaan keuangan desa pada tahun 2017 dan 2018 yang tidak sesuai dengan harapan dikarenakan kepala desa tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, guna menjelaskan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Dalam penelitian ini jumlah informan adalah 15 orang dengan mewakili dari berbagai elemen yang berkaitan dengan keuangan desa khusunya dana desa. Penelitan ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengambil data secara langsung melalui wawancara beberapa informan baik dari pemerintah desa, BPD maupun masyarakat setempat dan didukung dengan dokumen-dokumen tentang keuangan desa, serta observasi lapangan terkait pengelolaan dana desa. Setalah penulis melakukan penelitian di lokasi ditemukan bahwa pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa ke pemerintah kabupaten, BPD dan masyarakat. Pada tahun 2018 ini pemerintah desa dapat mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa ke pemerintah kabupaten melalui kecamatan dengan dibuktikan dokumen LPPD yang berisi laporan realisasi anggaran tahun 2018. Kepada BPD pemerintah desa dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dengan melibatkan unsur BPD dari awal perencanaan hingga pelaporan, ketika pelaporan BPD dilibatkan dan diundang dalam rapat pembahasan laporan anggaran 2018, selain itu pemerintah desa memberikan tembusan berupa LKPD kepada BPD sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa kepada BPD. Kepada masyarakat pemerintah desa mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dengan melibatkan masyarakat ketika pelaporan setiap tahapan kegiatan, maupun ketika membahas laporan realisasi anggaran secara keseluruhan. Selain itu pemerintah desa memberikan tembusan kepada masyarakat berupa dokumen IPPD, dengan wujud banner atau infografis