IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG DESA/KELURAHAN BUDAYA DALAM UPAYA PELESTARIAN BUDAYA LOKAL
Main Author: | WAZIROH, WAZIROH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.apmd.ac.id/627/1/Repo%20Waziroh.pdf http://repo.apmd.ac.id/627/ |
Daftar Isi:
- Desa/Kelurahan Budaya merupakan regulasi pemerintah daerah yang bertujuan untuk melakukan upaya pelestarian budaya lokal dengan mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya. Desa/Kelurahan Budaya dimaksudkan tidak hanya menjadi wahana pelestarian budaya lokal semata-mata melainkan mampu menyejahterakan masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan Budaya, dalam upaya pelestarian budaya lokal di Desa Bejiharjo untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana program kegiatan dalam pelestarian adat dan tradisi, kesenian, kerajinan, kuliner, dan warisan budaya?; (2) bagaimana keterlibatan aktor-aktornya?; dan (3) apa faktor penghambat/pendukungnya? Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data obervasi, wawancara, dan dokumentasi serta model analisis interaktif. Secara teoritis keberhasilan implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan Budaya, telah berjalan cukup efektif. Hal ini terlihat dari: Pertama, telah dilakukan program kegiatan: memberikan bantuan sarana dan prasarana berupa peralatan kesenian dan upacara adat dan tradisi, memberikan motivasi dan fasilitasi melalui gelar potensi budaya, menghadiri pagelaran upacara-upacara adat, menyelenggarakan festival kesenian, meningkatkan keterampilan melalui kursus atau pendidikan dan pelatihan, memberikan penghargaan kepada para pelaku seni yang berprestasi, dan melaksanakan pemaketan kesenian, kerajinan, dan kuliner di bidang pariwisata, melaksanakan pendataan, pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian perkembangan industri/kerajinan melalui sentra industri, memelihara penampungan artefak Sokoliman. Kedua, keterlibatan aktoraktor dengan dukungan pemerintah, menunjukan bahwa masyarakat baik masyarakat umum, seniman, pengrajin, dan karang taruna telah berpartisipasi aktif dalam pelestarian adat dan tradisi, kesenian, kerajinan, kuliner, dan warisan budaya sesuai dengan perannya. Faktor penghambat dalam pelestarian adat dan tradisi, kesenian, kerajinan, kuliner, dan warisan budaya antara lain: kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, kurangnya generasi penerus (regenerasi),keterbatasan anggaran, dan budaya luar yang mempengaruhi budaya lokal masyarakat. Sedangkan faktor pendukungnya antara lain: adanya niat dari dalam diri warga masyarakat untuk melaksanakan dan melestarikan budaya lokal, tumbuhnya rasa cinta dalam diri setiap warga masyarakat terhadap berbagai macam budayanya, budaya lokal sebagai daya tarik wisata, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika.