AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DI DESA BANGUNKERTO

Main Author: MEILY IKA KURNIAWATI, MEILY
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/572/1/MEILY%20IKA%20KURNIAWATI%2C%2014520135%202.pdf
http://repo.apmd.ac.id/572/
Daftar Isi:
  • Adanya tanah kas desa sudah diketahui oleh masyarakat, tetapi hasil dari pengelolaan tanah kas desa tidak dirasakan oleh seluruh masyarakat. Maka dari itu perlu adanya pertanggungjawaban dari pemerintah desa dalam pengelolaan tanah kas desa agar dapat tepat guna dan berdaya guna. Desa Bangunkerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman merupakan salah satu desa yang mempunyai tanah kas desa dan dikelola oleh pemerintah desa itu sendiri. Dari kenyataan tersebut, penulis mengambil judul penelitian “Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa di Desa Bangunkerto” dengan rumusan masalah yaitu “Bagaimana akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Bangunkerto ?”. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik wawancara (interview), dokumentasi, dan observasi. Jumlah narasumber yang peneliti tentukan yaitu 18 narasumber yang ditentukan melalui teknik purposive sampling, yaitu terdiri dari Kepala Desa Bangunkerto, perangkat desa Bangunkerto, BPD Bangunkerto, dan tokoh masyarakat Desa Bangunkerto. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif interpretatif. Dari hasil penelitian di Desa Bangunkerto tersebut, dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut : 1) Perencanaan pengelolaan tanah kas desa diawali dengan membuat daftar tanah kas desa, kemudian diinvetarisasikan, setelah itu dibahas dalam Musyawarah Desa, perencanaan pengelolaan tanah kas desa dilakukan oleh kepala desa beserta perangkatnya yakni akan disewakan kepada masyarakat. 2) Pelaksanaan pengelolaan tanah kas desa dilakukan oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat sebagai penyewa tanah kas desa, hasilnya dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan. 3) Pelaporan dilakukan setiap tahun oleh pemerintah desa kepada daerah melalui dan atas persetujuan kecamatan dengan membuat SPJ, selama ini dalam pelaporan belum pernah mengalami masalah. 4) Pengawasan dilakukan oleh Inpesktorat Daerah, selama ini belum pernah terjadi penyelewengan pengelolaan tanah kas desa. 5) pemanfaatan tanah kas desa antara lain untuk pertanian, kios, fasilitas dan kepentingan umum.