PENGEMBANGAN POTENSI WANITA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI BALAI PERLINDUNGAN dan REHABILITASI SOSIAL WANITA (BPRSW) (Studi Penelitian Deskriptif Kualitatif di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Sidoarum)
Main Author: | MEIDINA, SETYANINGRUM |
---|---|
Format: | Research NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.apmd.ac.id/377/1/209-IS-IV-2018-14510029-MEIDINA%20STYANINGSIH_B.pdf http://repo.apmd.ac.id/377/ |
Daftar Isi:
- Fenomena kaum perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di daerah Yogyakarta cukup memprihatinkan dan tidak terlepas dari permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Secara empiris jumlah perempuan yang tercatat korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Badan Pusat Statistik Yogyakarta yang bersumber pada Dinas Sosial Yogyakarta pada tahun 2011 adalah 934 kasus KDRT se DIY 30% diantaranya terjadi di wilayah Kabupaten Sleman. (diakses melalui http://yogyakarta.bps.go.id. Tanggal 26 Oktober 2017). Hal ini ditunjukkan dalam kehidupan masyarakat, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar. Kemudian tindakan tersebut tercermin dalam kasus penganiayaan terhadap istri yang diartikan sebagai bentuk pengajaran dan kekerasan itu berlanjut terus menerus tanpa ada seorang pun mencegahnya. Dengan kata lain, tindakan kekerasan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Situasi ini semakin diperparah dengan ideologi jaga praja atau menjaga ketat ideologi keluarga, seperti dalam budaya Jawa “membuka aib keluarga berarti membuka aib sendiri, situasi ini menurut (Harkristuti Harkisnowo, 2008 : 3) dalam berbagai kesempatan menyebabkan tingginya “the dark number” karena tidak dilaporkan. Berbagai2 pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang di dalam kehidupan masyarakat. Pada umumnya, orang berpendapat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah urusan intern rumah tangga. Jadi merupakan hal yang bersifat tabu apabila sampai ada campur tangan dari pihak di luar lingkup keluarga tersebut yang kemudian ikut dalam masalah yang sedang terjadi pada kehidupan rumah tangga keluarga tersebut