PERANAN LEMBAGA KITA INSTITUTE WONOSOBO DI DALAM PROSES PENCEGAHAN PERDAGANGAN MANUSIA DI DESA WILAYAH KERJA TEMPURAN DHUWUR, KECAMATAN SAPURAN, KABUPATEN WONOSOBO

Main Author: Teresia, Soeprihatin
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/371/1/206-IS-IV-2018-16510032-TERESIA%20SOEPRIHATIN_B.pdf
http://repo.apmd.ac.id/371/
Daftar Isi:
  • Adalah sebuah penelitian yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup manusia yang harus dipenuhi. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, seseorang harus bekerja. Arus globalisasi membawa dampak orang-orang bersaing untuk mendapatkan peluang dan kesempatan kerja. Tuntutan pendidikan dan skill yang tidak dimiliki, membawa seseorang memutuskan untuk menjadi buruh migran ke luar negeri. Sebagai calon buruh migran yang kurang memiliki wawasan, kurang menyadari akan bahayanya perdagangan manusia(human Trafficking) yang pada praktiknya sering terjadi pada para buruh migran. Lembaga KITA Institute Wonosobo memiliki konsen pencegahan perdagangan manusia pada buruh migran perempuan. Program kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan perdagangan manusia adalah penguatan dan pembentukan koperasi, TOT dan sosialisai trafficking. Program kegiatan ini ditujukan kepada warga Desa Tempuran Dhuwur yang merupakan salah satu basis buruh migran di Kabupaten Wonosobo. Inti pokok penyadaran yang diberikan kepada warga desa adalah, jika warga desa memilih bekerja menjadi buruh migran di luar negeri, hendaknya menjadi buruh migran yang cerdas. Hal ini bertujuan supaya mereka tidak terjebak pada praktik perdagangan/trafficking. Program kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga KITA, mendapat dukungan dari para praktisi, akademisi dan perangkat desa Tempuran Dhuwur. Bahkan para mantan buruh migran perempuan (mantan BMP), dan anak yang mengalami terlantar karena ditinggal ibunya bekerja menjadi buruh migran di luar negeri, ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi trafficking tersebut. Hal ini memperkuat Lembaga KITA di dalam proses pencegahan perdagangan manusia.