Daftar Isi:
  • Surakarta merupakan salah satu kota yang juga dijuluki Kota Pendidikan, selain itu juga dikenal sebagai kota budaya yang banyak akan peninggalan sejarah di dalamnya. Banyak orang yang keluar masuk kota Surakarta dengan maksud dan tujuan yang berbeda beda seperti untuk kepentingan kuliah, kerja atau pun sekedar berwisata. Karena banyaknya fenomena tersebut, Kota Surakarta juga tak lepas dari halnya masalah yang terjadi di dalam masyarakat yaitu tak lain masalah sosial Anak Jalanan yang jumlahnya cukup banyak dan memperihatinkan. Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya2 (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection)