STRATEGI KOMUNIKASI ORGANISASI PERAN UNIT INTEL DALAM MELAYANI PERIZINAN MASYARAKAT DI POLSEK MLATI RESOR SLEMAN POLDA DIY

Main Author: KHAMID, AHMAD
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repo.apmd.ac.id/183/1/396-IK-X-2017-Khamid%20Ahmad-16530039%20B.pdf
http://repo.apmd.ac.id/183/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini mebahas tentang Strategi komunikasi Organisasi peran Unit Intel dalam melayani perizinan masyarakat di Polsek Mlati Resort Sleman Polda DIY. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran dan strategi komunikasi organisasi anggota unit Intelakam Polsek Mlati dalam melayani perizinan yang diajukan oleh masyarakat yang masih terdapat dinamika kekurang pahaman masyarakat terhadap persyaratan pembuatan Ijin keramaian seperti yang sudah tertuang dalam Juklak Kapolri No: 02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995, sehingga masyarakat nantinya bisa paham dan tertib aturan dalam pembuatan ijin keramaian. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif kualitatif dengan subyek penelitian adalah 3 ( Tiga ) Anggota unit Intelkam Polsek Mlati yang biasa menerima permohonan Ijin dari Masyarakat dan untuk mengumpulkan data informasi adalah dengan wawancara. Hasil penelitian ini adalah bagaimana strategi komunikasi organisasi narasumber terhadap kekurang pahaman masyarakat terhadap persaratan dan proseses pengajuan ijin yang dikarenakan kekurang pahaman masyarakat karena kurang maksimalnnya sosialisasi tentang informasi persyaratan ijin yang sampai ke masyarakat. Skripsi ini berakhir pada bab IV yang berisi tentang kesimpulan dan saran . Kesimpulan yang berhasil diperoleh dari narasumber diantaranya adalah kekurang pahaman/ kurang tahunya masyarakat dengan adanya mekanisme permohonan ijin yang sesuai dan tertulis pada Juklak Kapolri No.02/XII/1995. Saran yang bisa di jadikan strategi untuk bisa masyrakat paham dengan aturan tersebut diantaranya adalah mengadakan pertemuan sosialisasi yang melibatkan instansi samping seperti Kecamatan, Kantor desa, kepala Dukuh, ketua Rw dan ketua RT