KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Main Author: | KRISTINA, TEKWAW |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repo.apmd.ac.id/1048/1/KEBIJAKAN%20PEMERINTAH%20DAERAH%20DALAM%20RANGKA.pdf http://repo.apmd.ac.id/1048/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw telah melaksanakan Kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan, bagi ASN di Sekretariat Daerah, namun hasilnya belum optimal dan merata. Karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti hal itu dengan bertanya: Bagaimana, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tambrauw dalam rangka meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan, bagi ASN di Sekretariat Daerah? Tujuannya untuk mendeskripsikan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan bagi ASN Sekretariat Daerah dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Obyek penelitian: Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tambrauw dalam meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan, bagi ASN di Sekretariat Daerah. Lokasi: di Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw. Teknik pemilihan informan adalah teknik Purposive, dengan 8 informan. Teknik pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data adalah teknik analisis data kualitatif, yang meliputi: pengumpulan data, penilaian data, penafsiran data, dan penarikan kesimpulan. Kebijakan Kabupaten Tambrauw untuk meningkatkan kapasitas sumber daya ASN tertuang dalam RPJMD 2017-2022, dan diimplementasikan dalam program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dalam bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Program ini telah dilaksanakan namun pelaksanaannya belum kuat, merata, optimal. Program ini telah dilaksanakan dengan dukungan dari pemerintah daerah, baik dukungan moril, anggaran, maupun fasilitasi untuk ikut program itu. Diklat yang terlaksana adalah Diklat fungsional, Diklat teknis dan melibatkan pegawai honor. Namun program ini belum kuat karena belum memiliki landasan hukum Perda yang mengatur tentang pendidikan formal bagi ASN, dan pendidikan serta pelatihan pimpinan bagi pejabat struktural yang ada. Pelaksanaannya belum merata karena diklat belum menjangkau seluruh ASN yang ada. Pejabat struktural yang ada belum semua memperoleh Diklat Pim II dan III, dan untuk pimpinan eselon IV belum terlaksana. Hasil pelaksanaan program peningkatan ini belum optimal karena belum banyak meningkatkan kemampuan ASN dan kinerja mereka. Lagi pula, penempatan ASN seringkali tidak sesuai dengan kompetensinya, sehingga kinerjanya kurang optimal. Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah dan kualitas SDM, sarana dan prasarana, serta penggunaan dana yang tak fokus pada pendidikan formal dan diklat SDM. Kendala lain adalah ketiadaan payung hukum