Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Main Authors: | Winata, Isep Kurnia, Tinangon, Jantje J, Afandi, Dhullo |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sam Ratulangi
, 2022
|
Online Access: |
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/39057 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/39057/35681 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/39057/39320 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/39057/39321 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/39057/39328 |
Daftar Isi:
- Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sehubungan dengan belanja barang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyetoran PPh Pasal 22 tidak terlambat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, akan tetapi dalam perhitungan belum mengikuti peraturan yang berlaku karena masih adanya kekeliruan dalam menghitung dan memungut PPh Pasal 22 atas pengadaan barang. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 juga belum mengikuti peraturan yang berlaku, karena tidak dilaporkan oleh pihak instansi pemerintah. Dari hasil tersebut sebaiknya Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kewajiban perpajakanya dengan mengikuti setiap peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.