FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUNCULNYA MONEY POLITICS (Studi Masyarakat Kabupaten Bekasi Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014)

Main Author: -, Rusham
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal LPPM : PARADIGMA , 2015
Online Access: http://www.ejournal-unisma.net/ojs/index.php/paradigma/article/view/975
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk Membangun tradisi kebijakan yang berbasis data dan riset, untuk menjawab persoalan-persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam menyusun kebijakan, perlu partisipasi warga dalam meningkatkan fungsi pengawasan. Menemukan akar masalah atas persoalan yang terkait dengan terjadinya money politics. Merumuskan Rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi dalam kaitannya dengan maraknya praktek money politics. Responden diambil 500 orang secara acak di 5 Kecamatan di Kabupaten Bekasi yaitu Kec. Tambelang, Kec. Cibarusah, Kec. Tambun Selatan, Kec. Cikarang Barat dan Kec. Cikarang Selatan. Dengan jumlah sampel tiap Kec. 100 orang. Responden yang diwawancarai atau yang dijadikan sampel adalah mereka yang telah memiliki hak untuk memilih pada Pemilu legislatif tahun 2014. Dari hasil studi diperoleh masyarakat Kabupaten Bekasi menilai money politics sebagai sesuatu yang wajar karena alasan ekonomis dan sebagian karena ketidaktahuan mereka. Anggapan ini muncul disebabkan pragmatisme politik, yang tidak hanya dipraktekkan oleh elit politik tetapi juga telah menyebar ke dalam kultur masyarakat. Politik uang lebih diterima pada kelompok masyarakat tidak mampu dibanding masyarakat yang mampu secara ekonomi. Politik uang lebih banyak melalui anggota organisasi ketimbang yang bukan anggota organisasi, dan ini catatan penting juga buat Panitia pengawas pemilu pada saat mendatang. Secara hukum positif dan agama juga perlu diberikan pemahaman yang serius oleh KPUD kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, bahwa praktek money politics itu menurut hukum agama money politics dapat dihukumi haram, syubhat, bahkan mubah. Perbedaan cara pandang ini didasarkan pada pertimbangan kerusakan dan kemaslahatan yang dihasilkannya. Namun demikian, tidak terdapat ukuran pasti tentang rumusan kemaslahatan dan mafsadat tersebut. Dari hukum positif (negara) money politics merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan mencurangi demokrasi. Pasal 90 ayat 2 UU/2003 membahas mengenai money politics dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di samping UU lain yang membahas mengenai korupsi dan penyelenggaraan negara. Keyword : Money Politics, Pemilu Legislatif Tahun 2014, Kabupaten Bekasi