Efektifitas Pelayanan Perizinan Pada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kutai Barat

Main Author: Nina, Anton
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2020
Subjects:
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/PD/article/view/6094
http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/PD/article/view/6094/5643
Daftar Isi:
  • Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kutai Barat held an organized pattern One of Licensing Services as known One Stop Service. Based on the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 24Tahun 2006 on Guidelines for the Implementation of One Stop Licensing Services, then the activities of provision of services licensing and non-licensing process is started from a request to stage the release or publication of a document is done by single door, for a good, fast, cheap, transparent, certain, affordable public services. In the Decree of the Minister of Administrative Reform No. 63 / KEP / M.PAN / 7/2003, which meant One Stop is a pattern of service are maintained in one place that includes various types of services that have relevance to the process and serviced through a single door. This study aims to determine the effectiveness of Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal and Kutai Barat, provide input to Badan Pelayanan Perizinan. Terpadu dan Penanaman Modal and Kutai Barat for more attention to the service of making licensing and non-licensing, to make the One Stop service more effective. Based on the results of research and discussion that has been described in previous discussion that the effectiveness Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BTPPM) Kutai Barat, it can be concluded that the service of making licensing in BPTPM Kutai Barat has been quite effective. Indicators used to measure the effectiveness of licensing services in BPTPM Kutai Barat is the achievement of objectives and the satisfaction of the group’s targetDinas Perizinan dan Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Kabupaten Kutai Barat menggelar pola terorganisir Salah satu Pelayanan Perizinan seperti diketahui One Stop Service. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Satu Atap, maka kegiatan pemberian perizinan jasa dan proses non perizinan dimulai dari permintaan untuk melakukan pelepasan atau publikasi dokumen dilakukan secara single door, untuk kebaikan, layanan publik yang cepat, murah, transparan, tertentu, dan terjangkau. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang dimaksud One Stop adalah pola pelayanan yang dipertahankan di satu tempat yang mencakup berbagai jenis layanan yang memiliki relevansi dengan proses dan dilayani melalui satu pintu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Dan Jasa Investasi Kutai Barat, memberikan masukan kepada Dinas Perizinan dan Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Kutai Barat untuk lebih memperhatikan pelayanan pembuatan perizinan dan non perizinan, agar pelayanan One Stop lebih efektif. Berdasarkan hasil penelitian dan diskusi yang telah dijelaskan dalam diskusi sebelumnya bahwa efektivitas Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu (BTPPM) Kutai Barat, dapat disimpulkan bahwa pelayanan pembuatan perizinan di BPTPM Kutai Barat sudah cukup efektif. Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelayanan perizinan di BPTPM Kutai Barat adalah tercapainya tujuan dan kepuasan target kelompok