DEMOKRASI DAN PARTAI POLITIK

Main Author: Saleh, S.H.,M.H., Zainal Abidin
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/739
Daftar Isi:
  • Menurut paham negara demokrasi modern, Partai Politik, Pemilihan umum, dan Badan Perwakilan Rakyat merupakan tiga institusi yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Setiap Partai Politik akan selalu berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat yang besar pada saat Pemilihan Umum agar Badan Perwakilan Rakyat di dominasi oleh PArtai Politik yang bersangkutan.Pada saat pemilu dijadikan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat, maka mulai saat itulah rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan calon-calon wakil rakyat yang bergabung dalam Partai Politik.Kehendak rakyat ialah dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak itu akan dilahirkan dalam pemilihan-pemilihan berkala dan jujur yang dilakukan dalam pemilihan umum dan berkesamaan atas pengaturan suara yang rahasia, dengan cara pemungutan suara yang bebas dan yang sederajat dengan itu.dengan demikian kebebasan, kejujuran, rahasia dan berkesamaan merupakan hal yang esensial dalam penyelenggaraan pemilu.