PENERAPAN THE MISAPPROPRIATION THEORY DALAM PENGATURAN INSIDER TRADING DI INDONESIA
Main Authors: | Tanaya, Velliana, Winata, Dicky |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/4560 |
Daftar Isi:
- Sistem Pasar Modal diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memberikanperlindungan hukum kepada masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait lainnya. Terlepas dari hukum,beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan aksesyang mereka miliki untuk mencari informasi terkait perdagangan dalam pasar modal dan menggunakannyauntuk membeli atau menjual saham perusahaan (yang aksesnya mereka miliki) sebelum penjualan ataupembelian itu diumumkan kepada masyarakat. Aksi semacam itu disebut insider trading dan kebiasaan tersebutmenyebabkan ketidaknyamanan di antara para penanam modal. Di Amerika Serikat, teori Misaproppriationdigunakan untuk menentukan insider trading. Cakupan teori ini dapat bermanfaat jika diterapkan dalampengaturan hukum mengenai pasar modal kita, sehingga para “insider” dapat ditangkap.