IMPLlKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Main Author: | Sihombing, Eka N. A. M. |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA
, 2015
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/4251 |
Daftar Isi:
- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 236 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman melalui Putusan Nomor 97/PUUXI/2013, MK menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh MK adalah inkonstitusional. Akibatnya, MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa Pilkada. Putusan tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan, karena salah satu klausul penting dalam putusan tersebut, kewenangan untuk mengadili sengketa Pilkada selama belum ada undang-undang yang mengaturnya tetap berada di tangan MK. Untuk itu pembentuk undang-undang harus merespons putusan MK dengan melakukan percepatan penataan undang-undang yang berkaitan dengan Pemilukada, diantaranya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah illubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.