KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKASI HALAL PRODUK PANGAN DI INDONESIA

Main Author: Hasan, Sofyan
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA , 2014
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/4131
Daftar Isi:
  • Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan sesuai dengan syari'at Islam, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengkonsumsinya. Namun, regulasi yang ada masih terkesan sektoral, parsial dan inkonsistensi serta tidak sistemik dan yang paling mendasar bahwa sertifikasi halal itu bukan merupakan suatu kewajiban (mandatory) bagi pelaku usaha, tetapi bersifat sukarela (voluntary) . Akibatnya sertifikat halal dan label halal belum mempunyai legitimasi hukum yang kuat, sehingga tidak menciptakan jarninan kepastian hukum kehalalan produk pangan. Untuk ini, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih tersendat di DPR segera diputuskan menjadi undang-undang dan memberikan otoritas penuh kepada MUI untuk melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa. Sedangkan pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas dalam implementasi ketentuan undang-undang yang akan ditetapkan tersebut. Jangan sampai terjadi regulator, pelaksana dan pengawas berada/oleh satu tangan, karena akan menirnbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.