PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-IX/2013
Main Author: | Ramiyanto, Mr. |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA
, 2014
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/4124 |
Daftar Isi:
- Peninjauan kembali dalam hukum acara pidana merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana atau ahli warisnya. Menurut pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama yang telah diputus. Kemudian ketentuan itu diajukan Judicial Review (uji materil) ke Mhakamah Konstitusi oleh Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 34/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa peninjauan kembali yang hanya dapat diajukan satu kali tidak mencerminkan nilai keadilan khususnya bagi terpidana atau ahli warisnya, sehingga peninjauan kembali harus dapat diajukan lebih dari satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final sehingga berimbas pada ketentuan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU-HAP) yang ditentukan sama dengan ketentuan KUHAP. Oleh karena itu, ketentuan peninjauan kembali dalam RUU harus dirumuskan kembali (reformulasi) yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.