TINJAUAN KRITIS TENTANG PENNGATURAN KEMBALI SUBSTANASI KETENTUAL PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS YANG SUDAH DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Main Author: | Pribadi, Unan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA
, 2014
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/4123 |
Daftar Isi:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa frasa "dengan persetujuan Maajelis Pengawas Daerah" dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menyatakan frasa "dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah" dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak mempunyai kekauatan hukum mengikat. Namun demikian, dalam pasal 66 Undang-Undang 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah diatur kembali ketentuan tentang ijin atau permohonan pemeriksaan Notaris yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 49/PUU-X/2012, walaupun lembaga yang diberi kewenangan tersebut bukan lagi Majelis Pengawas daerah tetapi Majelis Kehormatan Notaris. Fenomena tersebut menarik dikaji khususnya dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.