PROBLEM YURIDIS KEBERADAAN TAP MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 (JURIDICAL PROBLEMS OF THE EXISTANCE OF TAP MPR IN THE HIERARCHY OF INDONESIAN LEGISLATION ACCORDING TO LAW NUMBER 12 YEAR 2011)
Main Author: | Simamora, Janpatar |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 41 ] JURNAL LEGISLASI INDONESIA
, 2014
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jli/article/view/3618 |
Daftar Isi:
- Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR kembali dimasukkan ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dengan posisi setingkat di bawah UUD dan setingkat di atas undang-undang. Langkah hukum memasukkan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada prinsipnya justru melahirkan sejumlah problem yuridis. Dari segi sifat hukum dan materi muatan, TAP MPR bukanlah termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dari segi pengujian secara yudisial, keberadaan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan posisi setingkat di bawah UUD dan setingkat di atas undang-undang akan menimbulkan jalan buntu, kecuali MK memperluas kewenangannya. Selain itu, menempatkan TAP MPR setingkat lebih tinggi dari undang-undang, di mana undang-undang sendiri merupakan produk peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara (DPR dan Presiden) yang setara dengan MPR juga melahirkan kesan seolah MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari lembaga negara lainnya sebagaimana diterapkan pada masa lalu. Jauh lebih efektif bila TAP MPR dimaknai dan ditempatkan sebagai aturan dasar negara atau aturan pokok negara (staatsgroungesetz) yang merupakan pelengkap dari UUD daripada sekadar menempatkannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.