Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan Ambalat–Karang Unarang Pasca Kasus Sipadan dan Ligitan (Tinjauan Hukum Laut Internasional)
Main Author: | Wulandari, Tjandra |
---|---|
Other Authors: | Universitas Muhammadiyah Malang |
Format: | Article info application/msword eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Faculty of Law University of Muhammadiyah Malang
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/313 http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/313/326 |
Daftar Isi:
- Bila kita berbicara tentang kedaulatan (sovereignty) atas laut maka tataran berpikir kita adalah mengenai kedaulatan dari suatu negara atas wilayah perairan tertentu suatu negara. Namun oleh karena karakteristik laut berbeda dengan daratan, maka agak sedikit sulit membuat batas wilayah air dari suatu negara. Kasus Ambalat dan Karang Unarang sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus Pulau Sipadan-Ligitan yang sebenarnya merupakan sengketa masa lalu yang terus tidak menemukan titik penyelesaian. Perbedaan konsep berpikir tentang batasan pemahaman negara pantai dan negara kepulauan dengan segala konsekuensi yang melekat padanya turut memperkeruh dan memperlambat proses penentuan status pemilikan wilayah ini.