Transplantasi Organ
Main Author: | Paranadipa M, Mahesa |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
PT. Kalbe Farma Tbk
, 2019
|
Online Access: |
http://www.cdkjournal.com/index.php/CDK/article/view/443 http://www.cdkjournal.com/index.php/CDK/article/view/443/232 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberi dasar hukum bagi pelaksanaan transplantasi organ. Pasal 64 ayat (1) berbunyi “Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.” Persyaratan utama yang dinyatakan dalam undang-undang ini antara lain : 1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan; 2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu; 3) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya; 4) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.