Kadar Susuan Yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Pendapat Madzhab Syafi’iyah Dan Hanafiyah (Studi Komparatif)

Main Author: Azis, Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpalu.ac.id/id/eprint/1033/1/abdul%20azis.pdf
http://repository.iainpalu.ac.id/id/eprint/1033/
Daftar Isi:
  • Dari hasil kajian yang telah dilakukan Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar susuan yang mengharamkan adalah minimal lima kali susuan, susuan yang kurang dari lima kali tidak menetapkan kemahraman, artinya syarat susuan yang menjadikan mahram yaitu lima kali susuan yang terpisah-pisah. Sedang Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa pengharaman disebabkan penyusuan adalah tidak berdasarkan sama banyak atau sedikit susuan tersebut atau kadar susuan yang diberikan bahkan jika sekali hisapan saja suda berlaku pengharamannya