Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia
Main Authors: | Kartikosari, Heni; Universitas Narotama Surabaya, Sesung, Rusdianto; Universitas Narotama Surabaya |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/1855 http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/1855/1654 |
Daftar Isi:
- Untuk melindungi Jabatan Notaris dan mayarakat yang menggunakan jasa Notaris terkait kepastian hukum dari akta yang dibuat oleh Notaris, Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengeluarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Dalam peraturan tersebut ditentukan oleh Dewan Kehormatan Pusat bahwa batas kewajaran dalam pembuatan akta per hari adalah sebanyak 20 (dua puluh) akta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwaDewan Kehormatan mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris berdasarkan Anggaran Dasar dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Pembuatan peraturan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Dewan Kehormatan Pusat dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.Notaris yang melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat dapat dijatuhi sanksi berupateguran, peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dari keanggotaan Perkumpulan.