PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi KasusTerhadap Putusan Hakim Nomor: 52/PID.SUS/2013/PN.SML
Main Author: | Pamela_Sudar, pamela sudar |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
, 2017
|
Online Access: |
http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JPR/article/view/1596 |
Daftar Isi:
- Anak adalah amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksitensi bangsa dan negara pada masa depan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kelalalaian yang mengakibatkan matinya orang di lalu lintas jalan raya; (2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang yang dilakukan oleh anak. Adapun penenelitian ini tentang sistem peradilan pidana anak untuk pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang (studi kasus terhadap putusan hakim nomor: 52/pid.sus/2013/pn.sml). penelitian ini mengunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber Bahan Hukum yang digunakan Bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini berdasarkan data sekunder dibagi kedalam 3 jenis yakni sebagai berikut: a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat dan terdiri atas (untuk Indonesia, yaitu): Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Anak, Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bahan peraturan perundangan yang menyangkut hukum acara pidana, Berbagai perundang yang menyangkut pengaturan tentang sistem pemidanaan anak, Bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini berdasarkan data sekunder dibagi kedalam 3 jenis yakni sebagai berikut Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen hasil penelitian di bidang hukum khususnya masalah sistem pemindanaan dan lalu lintas, Bahan hukum tersiar yaitu kamus bahasa Indonesia, kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,dapat diketahui beberapa hal diantaranya sebagai berikut:(1)Penerapan pidana materil terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak sudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat di gunakan oleh majelis hakim, namun dalam menentukan penjatuhan pidana Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tidak mengunakan namun dalam menentukan penjatuhan pidana Jaksa Penuntut Umum dan Hakim tidak mengunakan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 52/PID.SUS/2013/PN.SML, sesuai dengan pasal yang didakwakan tidak ada alasan pembenar, dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta yang diperkuat dengan adanya keyakinan hakim, sehingga dinyatakan bersalah. Dengan Pidana Penjara 5 (lima) bulan tetapi tidak perlu dijalankan selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun, menurut peneliti tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 79 ayat(2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menurut peneliti pidana tersebut sebaiknya tetap dijalani, karena masa penjara yang diberikan dapat mendidik anak agar lebih berhati-hati agar perbuatan serupa tidak diulanginya kembali.