Aspek-Aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Main Author: | Aziz, Machmud |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2012
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/886 |
Daftar Isi:
- Indonesia adalah negara hukum sebagaiman digariskan secara tegas dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 45. Hakekat dari negagra hukum adalah hukum sebagai panglima. Artinya setiap tindakan penyekenggara pemerintahan negara dan anggota masyarakatnya haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum yang bersifat mendasar biasanya dituangkan dalam konstitusi UUD dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Disamping itu ada pula hukum yang tidak tertulis yang merupakan hukum kebiasaan yang mengatur kehidupan masyarakat tertentu secara spesifik. Peraturan perundang-undangan adalah bagian utama dari hukum tertulis dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan juga merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat penting untuk menyelesaikan atau mengantisipasi masalah yang timbul atau diprediksi akan timbul didalam kehidupan masyarakat bahkan sekarang ini peraturan perundang-undangan dijadikan alat untuk mengarahkan masyarakat ke kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.