Sifat Kerugian Konstitusional dalam "Judicial Review" di MK

Main Author: Salman, Radian
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 44 ] JURNAL KONSTITUSI , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/705
Daftar Isi:
  • permohonan pengujian undang-undang dimahkamah konstitusi (MK) harus berangkat dari adanya kerugian konstitusional. Tetapi, ketentuan tentang bentuk atau sifat kerugian konstitusional tidak diatur secara detil dan memadai dalam peraturan perundang-undangan. karena itu penelitian ini mengkaji sifat kerugian konstitusional melalui penelusuran dan telaahan terhadap putusan-putusan MK, dengan fokus pada apakah hubungan antara kerugian konstitusional dan hak konstitusional dan; apa sifat kerugian konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai salah satu dasar penentuan kedudukan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sifat kerugian konstitusional pada permulaan hadirnya MK belum terbangun secara sistematis. Pada perkembangannya MK telah menetapkan yurisprudensi yang menjadi pedoman bagi penentuan kerugian konstitusional yang memadai. Meskipun terdapat yurisprudensi, penerapan tentang sifat kerugian konstitusional harus dilihat kasus per kasus sebagaimana ditunjukan dalam penelitian ini.