KONSTITUSIONALITAS NORMA SANKSI PIDANA SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Authors: | Anindyajati, Titis, Rachman, Irfan Nur, Onita, Anak Agung Dian |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 44 ] JURNAL KONSTITUSI
, 2016
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4854 |
Daftar Isi:
- Sejatinya, sanksi pidana dipandang sebagai solusi yang efektif dalam menanggulangi masalah kejahatan. Sementara itu, Sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya perlindungan hukum bagi warganya. Dalam perkembangannya, materi muatan yang memuat sanksi pidana hampir selalu dimuat dalam setiap undang-undang. Oleh karena itu ada pergeseran politik hukum (legal policy) mengenai penerapan hukum pidana yang semula sebagai upaya/cara terakhir (ultimum remedium) menjadi upaya/cara pertama (primum remedium). Pencantuman sanksi pidana dalam undang-undang sebagai primum remedium sejatinya dapat mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional warga Negara Indonesia. Selain itu, pengajuan pengujian undang-undang terkait sanksi pidana semakin bertambah. Penelitian ini berfokus untuk mengkaji dan mengetahui bagaimanakah posisi norma ancaman sanksi pidana dalam undang-undang serta bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam merekonstruksi struktur ancaman sanksi pidana dari sanksi yang bersifat primum remedium menjadi ultimum remedium. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari undang-undang yang diundangkan sejak 2003 sampai dengan 2014 memosisikan norma sanksi pidana sebagai primum remedium. Hal ini dapat terlihat pada konstruksi pasal yang memuat sanksi pidana. Padahal dalam konsepsi pemidanaan, sanksi pidana haruslah diposisikan sebagai ultimum remedium. Dalam pada itu, MK sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia memiliki peranan yang sangat penting untuk mengembalikan posisi sanksi pidana sebagai ultimum remedium misalnya saja sebagaimana termaktub dalam putusan Putusan MK No.4/PUU-V/2007 bertanggal 19 Juni 2007, pengujian UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran.