HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN

Main Author: Sumadi, Ahmad Fadlil
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 44 ] JURNAL KONSTITUSI , 2016
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/4853
Daftar Isi:
  • Hukum dalam pembahasan ini adalah hukum yang sengaja dibentuk (by designed) oleh negara, bukan hukum yang terjadi secara alamiah di dalam masyarakat, yang merupakan kristalisasi dari pergaulan antar manusia dalam masyarakat sebagai subjek hukum. Hukum dikenal dengan hukum kebiasaan atau hukum adat dan yang kedua merupakan hukum agama, khususnya agama Islam dengan hukum Islamnya. Proses terbentuknya hukum kebiasaan atau hukum adat bersifat dari bawah ke atas (bottom-up) sedangkan proses terbentuknya hukum Islam bersifat dari atas ke bawah (top-down). Sama dengan sifat dari proses terbentuknya hukum Islam adalah hukum yang dimaksud dalam pembahasan ini, yaitu hukum yang disebut dengan perundang-undangan negara, atau yang lazim juga dikenal dengan sebutan peraturan perundang-undangan. Hanya bedanya, untuk hukum Islam pembentuknya adalah Tuhan, Allah SWT, sedangkan untuk hukum perundang-undangan pembentuknya adalah suatu lembaga negara yang fungsi utamanya sebagai pembentuk hukum (legislative power). Peraturan perundang-undangan, memiliki kait mengait dengan kemanusiaan dan keadilan, baik dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan merunut sejak dari pembentukan negara, khususnya Indonesia, karena hukum tersebut merupakan salah satu dari implementasi fungsi negara. Negara dibentuk atas dasar motivasi terkait dengan kemanusiaan dan keadilan, sehingga tujuan dan dasarnya juga terkait dengan kemanusiaan dan keadilan. Negara dan hukum merupakan instrumen kemanusiaan dan keadilan, oleh karenanya bernegara dan berhukum mesti mengaitkannya dengan kemanusiaan dan keadilan dan oleh karenanya pula tidakkah sudah cukup dalam perspektif instrumental tersebut, negara dan hukum itu sendiri tanpa kemanusiaan dan keadilan dalam melayani masyarakat.